Sabtu, 03 Januari 2009

UU Minerba dan UU BHP: ‘Kado Pahit’ Untuk Rakyat



Lagi, DPR—yang katanya wakil rakyat—menunjukkan `wajah asli'-nya:
mengkhianati rakyat! Di akhir tahun ini, DPR `menghadiahi' rakyat
dengan dua `kado pahit'. Pertama: UU Minerba (Undang-undang Mineral
dan Batubara) yang disahkan pada 16 Desember 2008 (Detikfinance. com,
16/12/08). Kedua, UU BHP (Undang-undang Badan Hukum Pendidikan) yang
disahkan pada 17 Desember 2008 (Pikiran Rakyat, 17/12/08). Artinya,
pengesahan kedua UU ini hanya berselang sehari.

Pengesahan kedua UU ini menjadi bukti pengkhianatan DPR—juga
Pemerintah—terhadap rakyat yang diwakilinya untuk kesekian kalinya.
Sebab, kedua UU ini lagi-lagi berpotensi mencampakkan kepentingan rakyat.

UU Minerba—yang akan menggantikan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang
Pokok-pokok Pertambangan— semakin menyempurnakan lepasnya peran
Pemerintah dari segala hal yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam
milik rakyat dan menyerahkannya kepada para pemilik modal
(swasta/asing) . UU ini sekadar melengkapi UU sejenis yang sudah
disahkan sebelumnya, yaitu: UU Migas, UU SDA dan UU Penanaman Modal.
Semua UU ini pada hakikatnya bertujuan satu: memberikan peluang
seluas-luasnya kepada pihak swasta, terutama pihak asing—karena
asinglah yang selama ini memiliki modal paling kuat—untuk mengeruk
kekayaan alam negeri ini sebebas-bebasnya. Padahal sebelum disahkannya
UU Minerba ini saja, hingga saat ini kekayaan tambang dalam negeri, 90
persennya sudah dikuasai asing. (Sinarharapan. co.id, 13/6/08).

Adapun UU BHP semakin menyempurnakan lepasnya tanggung jawab
Pemerintah dalam pengurusan pendidikan warga negaranya. UU ini
melengkapi UU Sisdiknas yang juga sudah disahkan sebelumnya. Kedua UU
ini pada hakikatnya juga satu tujuan: melepaskan tanggung jawab
Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam
penyelenggaraan pendidikan warga negaranya, sekaligus membebankan
sebagian atau keseluruhannya kepada masyarakat. Padahal pendidikan
jelas merupakan hak rakyat yang wajib dipenuhi Pemerintah secara
cuma-cuma.
Liberalisasi di Balik UU Minerba dan UU BHP

1. UU Minerba.

Mengapa Indonesia memerlukan UU Minerba? "Demi menjamin kepastian
hukum bagi kalangan investor." Lagi-lagi begitulah alasan `logis'
Pemerintah. Alasan yang sama juga pernah dilontarkan Pemerintah saat
UU Migas, UU SDA maupun UU Penanaman Modal disahkan. Hanya demi
kepastian hukum bagi kalangan pengusaha, Pemerintah tega mengabaikan
kepentingan rakyat. Dalam UU Minerba, misalnya, jelas-jelas sejumlah
kontrak di bidang pertambangan yang selama ini amat merugikan
rakyat—yang telah berjalan lebih dari 40 tahun sejak Orde Baru—tidak
akan diotak-atik. Padahal sebagian besar dari kontrak-kontrak itu baru
akan berakhir tahun 2021 dan 2041. Memang, dengan berpegang pada pasal
169b UU Minerba ini, Pemerintah bisa mendesak dilakukannya penyesuaian
pada kontrak-kontrak yang ada sekarang ini. Namun, UU Minerba ini
tetap mengakomodasi pasal 169a yang melindungi keberadaan
kontrak-kontrak lama itu. Itulah yang menjadi alasan mengapa
Pemerintah tidak akan 'semena-mena' mencabut kontrak pertambangan yang
sudah ada. "Tujuh fraksi di DPR kan juga sudah mengatakan kontrak yang
sudah ada perlu dipertahankan siapapun menteri dan presidennya. Itu
adalah kontrak negara dengan mereka. Jadi itu yang harus dihormati,"
ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro (Kontan.co.id, 18/12/08).

Di sisi lain, hingga 2006 saja, Pemerintah telah menerbitkan
sedikitnya 2.559 ijin pertambangan dan batubara. Itu belum termasuk
ijin tambang galian C, ijin tambang migas dan Kuasa Pertambangan yang
dikeluarkan pemerintah daerah pada masa otonomi daerah. Di Kalimantan
Selatan saja, lebih dari 400 ijin tambang dikeluarkan. Di Kalimantan
Timur ada 509 ijin. Di Sulawesi Tenggara ada 127 ijin tambang. Di
kabupaten baru, Morowali, Sulawesi Tengah, bahkan sudah dikeluarkan
190 perijinan. Jumlah ini akan terus bertambah dan luas lahan untuk
dikeruk akan makin meluas. Tidak ada batasan kapan dan berapa jumlah
ijin yang patut dikeluarkan tiap daerah (Jatam.org, 28/11/08). Yang
pasti, ribuan ijin tersebut, selama belum berakhir, tidak akan pernah
bisa diotak-atik berdasarkan UU Minerba yang baru itu.

2. UU BHP.

Terkait UU BHP, banyak kalangan menilai bahwa UU ini lebih untuk
melegalisasi `aksi lepas tanggung jawab' Pemerintah dalam
penyelenggaraan pendidikan. Memang, anggapan ini dibantah oleh Ketua
Komisi X DPR Irwan Prayitno. Ia menyatakan, UU BHP ini justru bisa
memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk tidak lagi dipungut
biaya pendidikan yang tinggi. Selain itu, Fasli Jalal, Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, menambahkan, "Di UU BHP ini
justru diatur, biaya yang ditanggung mahasiswa paling banyak sepertiga
biaya operasional, " ujar Fasli. Selain itu, menurutnya, BHP wajib
menjaring dan menerima siswa berpotensi akademik tinggi dan kurang
mampu secara ekonomi, sekurangnya 20 persen peserta didik baru
(Dikti.org, 18/12/08).

Namun, yang perlu dipertanyakan: Pertama, bukankah UU BHP ini masih
mewajibkan masyarakat untuk membayar pendidikan? Padahal Pemerintah
seharusnya memberikan pendidikan cuma-cuma alias gratis kepada
rakyatnya—karena memang itu hak mereka—dari tingkat dasar hingga
perguruan tinggi. Kedua, jatah 20 persen kursi untuk siswa/mahasiswa
miskin tentu tidak memadai dan tidak adil. Sebab, di negeri ini rakyat
miskin yang tidak bisa sekolah, apalagi sampai ke perguruan tinggi,
jumlahnya puluhan juta. Menurut data Susenas 2004 saja, dari penduduk
usia sekolah 7–24 tahun yang berjumlah 76,0 juta orang, yang
tertampung pada jenjang SD sampai dengan PT tercatat baru mencapai
41,5 juta orang atau sebesar 55 persen. Lalu menurut data Balitbang
Depdiknas 2004, yang putus sekolah di tingkat SD/MI tercatat sebanyak
685.967 anak; yang putus sekolah di tingkat SMP/MTs sebanyak 759.054
orang. Dengan terjadinya krisis ekonomi yang parah saat ini, pasti
anak-anak putus sekolah semakin berlipat jumlahnya. Artinya, UU BHP
ini tetap tidak menjamin seluruh rakyat bisa menikmati pendidikan.
Tolak Liberalisasi, Terapkan Syariah!

Dari sekilas paparan di atas, jelas bahwa liberalisasi atas negeri ini
semakin hari semakin dalam dan semakin merambah semua bidang
kehidupan. Celakanya, semua itu dilegalkan oleh Pemerintah dan
DPR—yang diklaim sebagai pemangku amanah rakyat—melalui sejumlah UU.
Di bidang minyak dan gas ada UU Migas. Di bidang pertambangan dan
mineral ada UU Minerba. Di bidang sumberdaya air ada UU SDA. Di bidang
usaha/bisnis ada UU Penanaman Modal. Di bidang pendidikan ada UU
Sisdiknas dan UU BHP. Di bidang politik tentu saja ada UU Pemilu dan
UU Otonomi Daerah. Di bidang sosial ada UU KDRT dan UU Pornografi.
Demikian seterusnya.

Sementara itu, puluhan UU lain masih berupa rancangan. Yang masuk
dalam Prolegnas selama 2006-2009 saja ada sekitar 173 RUU yang siap
diundangkan (Legalitas.org, di-download pada 23/12/08). Melihat
`track-racord' DPR yang jelas-jelas buruk dalam
melegislasi/ mengesahkan sejumlah UU, sebagaimana dicontohkan di atas,
kita tentu semakin khawatir bahwa sejumlah RUU yang sudah masuk dalam
Prolegnas itu pun akan tetap mengadopsi nilai-nilai `liberal'.
Ujung-ujungnya, rakyatlah yang rugi, dan yang untung hanya segelintir
kalangan, termasuk asing. Pasalnya, tidak dipungkiri, `aroma
uang'—atau paling tidak, `aroma kepentingan' elit partai—hampir selalu
mewarnai setiap pembahasan RUU di DPR. Beberapa produk UU seperti UU
Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, misalnya, diduga kuat didanai oleh
sejumlah lembaga asing seperti World Bank, ADB dan USAID.

Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas
pendidikan gratis bagi seluruh rakyat. Untuk itu, negara tentu harus
mempunyai cukup dana. Hal ini bisa diwujudkan jika kekayaan alam
seperti tambang minyak, mineral, batubara, dll dikelola oleh negara
secara amanah dan profesional, yang hasilnya sepenuhnya digunakan
untuk memenuhi kepentingan rakyat.

Karena itu, sudah saatnya umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri
ini menolak segala bentuk liberalisasi yang dipaksakan atas negeri
ini. Liberalisasi adalah buah dari demokrasi. Demokrasi akarnya adalah
sekularisme. Inti sekularisme adalah penolakan terhadap segala bentuk
campur-tangan Allah SWT dalam mengatur urusan kehidupan manusia.
Wujudnya adalah penolakan terhadap penerapan syariah Islam oleh negara
dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Padahal Allah SWT telah berfirman:

Apakah sistem hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang
lebih baik sistem hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?
(QS al-Maidah [5]: 50).

Kenyataan yang ada membenarkan firman Allah SWT di atas. Akibat hukum
Allah SWT ditolak dan malah hukum manusia yang diterapkan, negeri ini
tidak pernah bisa mengatur dirinya sendiri. UU dan peraturan dibuat
bukan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan rakyat banyak, tetapi
sekadar untuk memuaskan hawa nafsu dan memuluskan jalan pihak asing
untuk menjajah negeri ini. Akibatnya, krisis multidimensi tetap
melilit bangsa ini. Mahabenar Allah Yang berfirman:

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), baginya
penghidupan yang sempit, dan di akhirat kelak ia akan dibangkitkan
dalam keadaan buta (QS Thaha [20]: 124).

Pertanyaannya: Mengapa kita masih terus saja menerapkan sistem hukum
produk manusia yang terbukti banyak menimbulkan kemadaratan? Mengapa
kita masih percaya pada sistem demokrasi yang menjadi `pintu masuk'
liberalisasi yang terbukti mengancam kepentingan rakyat? Mengapa kita
masih meyakini sekularisme sebagai dasar untuk mengatur negara dan
bangsa ini? Mengapa kita masih percaya kepada elit penguasa dan wakil
rakyat yang nyata-nyata hanya mementingkan diri sendiri,
kelompok/partainya, bahkan pihak asing atas nama demokrasi?

Setiap Muslim tentu menyadari, bahwa hanya syariah Islamlah yang pasti
akan menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan manusia, khususnya di
negeri ini. Setiap Muslim juga tentu meyakini, bahwa hanya hukum-hukum
Allahlah yang layak untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Karena itu, sudah saatnya umat Islam tidak hanya setuju terhadap
penerapan syariah Islam, tetapi juga bersama-sama bergerak dan
berjuang untuk segera mewujudkannya. Ingatlah, penerapan syariah Islam
adalah wujud keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Ingat pula,
keimanan dan ketakwaan adalah sebab bagi turunnya keberkahan dari-Nya.

Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, Kami pasti akan
membukakan bagi mereka pintu keberkahan dari langit dan bumi (QS
al-A'raf [7]: 96).[]

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar

"Be A Real Moeslem" © 2008 Template by:
SkinCorner