Sabtu, 06 Desember 2008

Merokok itu Haram - Mendukung Fatwa MUI



Perhatikan data sebagai berikut:

* Angka kematian akibat rokok di Indonesia
mencapai 427.923 jiwa/tahun
* Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif
di Indonesia sekitar 141,4 juta orang
* Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau
25,9 juta anak diantaranya merokok.
* Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun
terancam penyakit mematikan

* Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230
milyar batang atau sekitar Rp 184 trilyun/tahun

* Untuk kepala keluarga dengan penghasilan Rp 1
juta/bulan dan pengeluaran rokok Rp 240 ribu/bulan,
maka pengeluaran rokok mencapai 24% padahal banyak
anak kekurangan gizi dan putus sekolah. Belum biaya
pengobatan yang besarnya sekitar 2,5 kali dari biaya
rokok yang dikeluarkan. Artinya jika pengeluaran untuk
rokok besarnya Rp 184 Trilyun/tahun, biaya untuk
pengobatan karena merokok sekitar Rp 460
Trilyun/tahun. Satu pemborosan yang disebut Allah
sebagai saudara setan (Al Israa’:26-27)
* Di bungkus rokok disebut bahwa merokok dapat
menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan
kesehatan janin, dan impotensi. Asap rokok mengandung
ribuan bahan kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat
menimbulkan kanker (karsinogen) . Bahkan bahan
berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya
mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang
merokok, namun juga kepada orang-orang di sekitarnya
yang tidak merokok yang sebagian besar adalah bayi,
anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok
pasif oleh karena ayah atau suami mereka merokok di
rumah. Padahal perokok pasif mempunyai risiko lebih
tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit
jantung ishkemia. Sedangkan pada janin, bayi dan
anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk
menderita kejadian berat badan lahir rendah,
bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan
asthma.

Dari data di atas merokok merusak kesehatan (diri
sendiri dan orang lain) dan pemborosan sehingga anak
jadi kurang gizi dan putus sekolah oleh karena itu MUI
harus mengeluarkan Fatwa Haram Merokok. Apalagi ulama
di Saudi, Malaysia, dan Iran sudah mengharamkannya.

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah,
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al
Baqarah:195]

Ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri,
anak, dan orang yang berada dekat perokok) justru
mendapat bahaya lebih banyak. Kenapa? Karena para
perokok tidak menghirup asap rokoknya. Tapi
menghembuskan asap rokoknya sehingga terhisap orang
lain (perokok pasif)

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada
hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi
dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]

Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh
SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan
menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu
Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

Merokok haram karena selain membahayakan diri dan
orang lain juga merupakan pemborosan. Allah menyebut
pemboros sebagai saudara syaitan

”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat
akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam
perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburka n
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu
adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat
ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]

Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi
justru merusak:

Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah
bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman
seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak
berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan
Tirmidzi dan lainnya)

Jika pabrik rokok ditutup kan para buruh akan
menganggur?

Pertama ya. Pemerintah harus mengantisipasi hal ini.
Diperkirakan ada sekitar 400 ribu buruh rokok di
Indonesia yang menghidupi 1,6 juta orang (0,7%).
Pemerintah harus menyediakan anggaran untuk memberi
buruh tersebut modal berupa lahan untuk
bertani/beternak, uang untuk usaha, atau pabrik untuk
bekerja. Jika tiap buruh dapat bantuan Rp 50 juta,
maka harus dianggarkan Rp 20 trilyun berupa pinjaman
lunak tanpa agunan agar tidak terjadi gejolak.

Dari mana uang tersebut didapat?

Dengan menaikan cukai rokok sebesar 100% setahun
sebelum penutupan pabrik (ini jika pabrik ditutup).
Dari sini bisa didapat sekitar Rp 70 Trilyun.

Apakah akan ada pekerjaan lain bagi mantan buruh
pabrik rokok?

Tentu ada. Uang Rp 184 trilyun/tahun yang biasa
dibelanjakan untuk rokok tetap akan ada. Bahkan dengan
tidak merokok, kesehatan dan produktivitas orang
tersebut bisa meningkat sehingga dia bisa mendapat
lebih misalnya Rp 250 trilyun/tahun. Uang tersebut
bisa dia belikan susu, makanan, biaya berobat, dan
sekolah bagi anaknya.

Industri rokok memang tutup, tapi industri lain
seperti peternakan susu, pabrik susu, pedagang susu,
klinik kesehatan, sekolah akan berkembang dan menyerap
tenaga kerja baru. Toh sebelum ada pabrik rokok orang
juga tetap bisa hidup dan bekerja.

MUI jangan haramkan rokok karena banyak orang yang
bekerja di pabrik rokok dan sebagai penjual rokok

Kalau argumen ini diterima, maka minuman keras dan
narkoba juga jangan diharamkan karena banyak orang
bisa bekerja di pabrik minuman keras/narkoba atau jadi
pedagang minuman keras/narkoba. Tapi karena berbahaya,
pemerintah melarang narkoba.

Meski banyak menyerap pekerja, toh Nabi Muhammad tidak
ragu-ragu menyampaikan bahwa babi dan minuman keras
itu haram kepada ummatnya. Begitu mendengar fatwa
ummat Islam segera menumpahkan arak yang ada di
rumah-rumah ke jalan sehingga ketika itu jalan jadi
berbau arak.

Sesuatu yang merusak meski ada manfaatnya haram jika
kerusakannya lebih besar dari manfaatnya.

”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar
dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya…” [Al
Baqarah:219]

Bagaimana bagi Non Muslim atau orang Islam yang bandel
tetap merokok?

Untukmu agamamu dan untukku agamaku. MUI tetap berhak
mengeluarkan fatwa haram merokok. Masalah pabrik rokok
tetap jalan itu adalah urusan pemerintah. Dalam Islam
rokok yang merusak kesehatan dan merupakan pemborosan
sudah jelas haram dan tidak bisa diutak-atik lagi.

Bukankah mayoritas ulama dulu hanya memakruhkan rokok
dan tidak mengharamkannya?

Dulu teknologi kesehatan belum semaju sekarang dan
belum menemukan bukti kuat bahwa rokok mengganggu
kesehatan. Rokok dianggap tidak berbahaya dan hanya
sekedar mubazir. Oleh karena itu mayoritas ulama hanya
memakruhkannya saja.

Sekarang para ilmuwan sudah membuktikan rokok
berbahaya dan menyebabkan lebih dari 400 ribu orang
meninggal tiap tahun di Indonesia sehingga di bungkus
rokok ditempel label bahaya itu. Oleh karena itu sudah
selayaknya para ulama Indonesia menetapkan rokok
sebagai barang haram. Apalagi Majelis Ulama di Arab
Saudi, Iran, dan Malaysia telah menetapkan bahwa rokok
itu haram.

Merokok tidak haram karena tidak ada dalil yang
mengatakan rokok itu haram.

Jelas tidak ada dalilnya karena Nabi Muhammad hidup
pada tahun 600-an masehi sementara rokok baru dikenal
tahun 1500-an ketika bangsa Eropa melihat penduduk
asli Amerika menghisap tembakau yang dibakar dalam
pipa.

Hingga tahun 1940-an manusia menganggap rokok tidak
berbahaya. Tahun 1962 pemerintah AS menunjuk 10
ilmuwan terkemuka untuk meneliti bahaya rokok. Tahun
1964 kesimpulannya dimuat di Laporan Surgeon General
yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan
dan meminta pemerintah melakukan tindakan. Pada tahun
1965 penggunaan rokok turun 40% sejak diterbitkannya
laporan tersebut (MS Encarta).

Rokok mengandung 4000 zat kimia di mana 43 di
antaranya merupakan penyebab kanker. 90% kanker
paru-paru disebabkan oleh merokok sementara sisanya
merupakan perokok pasif.

Sekitar 442 ribu orang di AS tewas setiap tahun karena
merokok. Rokok menyebabkan kanker paru2, tenggorokan,
kandung kemih, ginjal, dsb. Di bungkus rokok jelas
disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker,
serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan
impotensi..

Segala yang berbahaya meski namanya tidak disebut
dalam Al Qur’an dan Hadits tetap haram karena Nabi
sudah mengatakan:

“Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan
bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah,
Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

Di AS iklan rokok sudah dilarang tampil di TV-TV dan
Radio. Orang-orang dilarang merokok di kantor-kantor
pemerintah dan gedung-gedung di mana ada anak-anak
(misalnya sekolah).

Jika Rokok haram, kenapa sebagian ulama merokok?

Rokok sebagaimana narkoba memang menyebabkan
pemakainya ketagihan sehingga sulit untuk berhenti.
Tidak sepantasnya ulama yang merupakan pewaris Nabi
melakukan perbuatan yang dibenci Allah atau haram.
Tidak pantas juga ulama membiarkan para santrinya yang
masih tingkat Ibtida’iyah (SD), Tsanawiyah (SMP)
atau ’Aliyah (SMU) untuk merokok.

Ulama sebagai teladan masyarakat harusnya memberi
contoh ummatnya dengan mengerjakan hal yang wajib atau
sunnah. Bukan justru rajin mengerjakan hal yang makruh
atau dibenci Allah. Apalagi jika haram.

Ummat Islam termasuk ulama harus meninggalkan hal yang
syubhat/tidak jelas.

An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar
Rasulullah saw. bersabda, ‘Yang halal itu jelas dan
yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat
hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas
halal-haramnya) , yang tidak diketahui oleh kebanyakan
manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat,
maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya.
Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka
ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan,
hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah
bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan
ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah
hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam
tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik,
maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat
daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak.
Ketahuilah, dia itu adalah hati.’” (HR. Bukhori)

Dari dalil-dalil di atas, sebagaimana Narkoba, maka
rokok sama haramnya.

Jangan takut miskin dan tawakkallah kepada Allah SWT.

MUI Siapkan Fatwa Haram untuk Rokok

Eramuslim.com. Majelis Ulama Indonesia sedang membahas
kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram untuk
mengkonsumsi rokok. Seperti diketahui, sejak setahun
lalu MUI terus mengkaji dan mempertimbangkan berbagai
dampaknya, apabila nantinya fatwa tersebut
dikeluarkan.

“Akhir tahun ini, kita akan membahas dengan sejumlah
ulama, dan fatwa akan diberlakukan secara nasional
jika dalam rapat tersebut menyetujui fatwa haram, ”
kata Ketua MUI Amidhan di kantor MUI, Jakarta, Selasa
(12/8).

Menurutnya, fatwa haram ini sesungguhnya bukan lagi
hal baru di MUI, karena di beberapa negara telah
menerapkan rokok sebagai barang haram.

Pada bulan Juli lalu, lanjutnya, telah diadakan rapat
koordinasi daerah (rakorda) wilayah Sumatera yang
telah menetapkan fatwa haram bagi rokok. Namun,
menurutnya, ketetapan itu masih akan dibicarakan
dengan sejumlah ulama dalam rapat ijtima. Sebelumnya
Amidhan menambahkan, MUI Pusat telah menentukan fatwa
makruh pada rokok, lima tahun yang lalu.

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan
Ikatan Ahli Kesehatan pun mendesak MUI agar segera
menetapkan fatwa haram bagi rokok. Untuk itu, Komnas
Perlindungan Anak dan ikatan ahli kesehatan pun
mendatangi kantor MUI untuk membicarakan tentang hal
tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi berharap,
dengan ditetapkannya fatwa haram bagi rokok akan
menekan angka perokok di kalangan anak.

Baca artikel selengkapnya di:

http://eramuslim. com/berita/ nas/8812141314- mui-siapkan- fatwa-haram- rokok.htm

Indonesia Perokok Terbanyak Asia

Jakarta, WASPADA Online

Prevalensi anak merokok di Indonesia mencapai tingkat
mengkhawatirkan. Diperkirakan dari 70 juta anak di
Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya
merokok.

“Jumlah itu menjadikan Indonesia sebagai negara
dengan jumlah perokok terbanyak di Asia berdasarkan
penelitian Global Youth Tobacco,” ujar Ketua Umum
Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak
Indonesia (FKPPAI), Dr. dr. Rahmat Sentika, SpA, MARS,
kepada wartawan di Jakarta, Kamis kemarin.

Karenanya, 103 lembaga swadaya masyarakat tergabung
dalam FKPPAI bersama Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) meminta pemerintah segera menyusun
peraturan perundang-undangan mengatur larangan merokok
di kalangan anak-anak.

Data BPS menyebutkan, selama 2001 hingga 2004,
kenaikan jumlah perokok anak terus meningkat dari 0,4
menjadi 2,8 persen. Anak-anak merokok disebabkan
banyak faktor, seperti terpengaruh ajakan
teman-temannya. Juga dampak dari pengaruh media yang
gencar melakukan promosi rokok.

Di beberapa kota seperti Jakarta, Medan, Padang,
Surabaya, Palembang dan Bandung, terjadi kenaikan usia
mulai merokok pada anak-anak. Bahkan penelitian LPKM
Universitas Andalas, lebih 50% responden mengaku
merokok sejak usia 7 tahun.

Selain berbahaya pada kesehatan, merokok pada
anak-anak bisa menjadi pintu masuk menuju penggunaan
narkoba. Orang yang merokok sejak anak-anak menjadi 8
kali lebih memungkinkan menggunakan morfin, 22 kali
kokain serta 44 kali mariyuana.

Baca artikel selengkapnya di:

www.waspada. co.id/index2. php?option= com_content& do_pdf=1& id=9819

Pandangan tentang Larangan Merokok bagi Anak

Friday, 15 February 2008

Sensus Sosial Ekonomi Nasional 2004, prevelensi
perokok anak 13-15 tahun mencapai 26,8 dari total
populasi Indonesia. Tren usia merokok makin dini, 5-9
tahun mencapai 1,8 %. 2846 tayangan televisi
disponsori rokok di 13 stasiun TV. 1350 kegiatan
diselenggarakan disponsori rokok. Konsumsi rokok tahun
2006 mencapai 230 milyar batang padahal tahun 1970
baru 33 milyar, akibatnya 43 juta anak terancam
penyakit mematikan.

Gambaran Kondisi Anak Yang Merokok di Indonesia pada
tahun 2004 :

· Pelajar pertama kali merokok pada usia dibawah 10
tahun.

· Jumlah perokok pemula 5-9 tahun meningkat 400%,
yakni dari 0,89% pada tahun 2001 menjadi 1,8 % pada
tahun 2004.

· Perokok 10-14 tahun naik 21 % yakni dari 9,5 %
menjadi 11,5 %.

· Perokok 15-19 tahun menjadi 63,9% dari kelompok
usia 15-19 tahun tersebut

Tuntutan KPAI:

1. Pemerintah segera meratifikasi framework convention
on tobacco control (FTCT) yang disetujui 192 negara
anggota WHO, 137 negara telah meratifikasi.
Satu-satunya Negara di Asia yang belum meratifikasi
adalah Indonesia.

2. Segara dibuat Undang-Undang larangan merokok bagi
anak atau setidak-tidaknya masukkan pasal larangan
merokok bagi anak dalam UU Kesehatan (yang sedang
dalam proses amandemen) dan atau UU Kesejahteraan
Sosial (yang sedang dalam proses pembuatan).

Wawancara Ketua KPAI dengan RCTI tanggal 15 Februari
2008

http://www.kpai. go.id/index. php?option= com_content& task=view& id=139&Itemid= 178&lang=

Perokok Pasif Mempunyai Risiko Lebih Besar
Dibandingkan Perokok Aktif

31 May 2004

Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun dan
bahan-bahan yang dapat menimbulkan kanker
(karsinogen) . Bahkan bahan berbahaya dan racun dalam
rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan
pada orang yang merokok, namun juga kepada orang-orang
di sekitarnya yang tidak merokok yang sebagian besar
adalah bayi, anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa
menjadi perokok pasif oleh karena ayah atau suami
mereka merokok di rumah. Padahal perokok pasif
mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker
paru-paru dan penyakit jantung ishkemia. Sedangkan
pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang
lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir
rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga
telinga dan asthma.

Demikian penegasan Menkes Dr. Achmad Sujudi pada
puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan
tema “Kemiskinan dan Merokok Sebuah Lingkaran
Setan” sekaligus meluncurkan buku Fakta Tembakau
Indonesia Data Emperis Untuk Strategi Nasional
Penanggulangan Masalah Tembakau tanggal 31 Mei 2004 di
Kantor Depkes Jakarta.

Mengingat besarnya masalah rokok, Menkes mengajak
seluruh masyarakat bersama pemerintah untuk
menjalankan cara-cara penanggulangan rokok secara
sistematis dan terus menerus yaitu meningkatkan
penyuluhan dan pemberian informasi kepada masyarakat,
memperluas dan mengefektifkan kawasan bebas rokok,
secara bertahap mengurangi iklan dan promosi rokok,
mengefektifkan fungsi label, menggunakan mekanisme
harga dan cukai untuk menurunkan demand merokok dan
memperbaiki hukum dan perundang-undangan tentang
penanggulangan masalah rokok.

Menurut Menkes, kemiskinan dan merokok terutama bagi
penduduk miskin merupakan dua hal yang saling
berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Seseorang
yang membakar rokok tiap hari berarti telah kehilangan
kesempatan untuk membelikan susu atau makanan lain
yang bergizi bagi anak dan keluarganya. Akibat dari
itu anaknya tidak dapat tumbuh dengan baik dan
kecerdasanya juga tidak cukup berkembang, sehingga
kapasitasnya untuk hidup lebih baik di usia dewasa
menjadi sangat terbatas. Selain itu, kemungkinan besar
sang ayah juga meninggal oleh karena penyakit yang
berhubungan dengan kebiasaan merokok. Demikian
seterusnya, sehingga merokok dan kemiskinan merupakan
sebuah lingkaran setan

Menkes menambahkan, kebiasaan merokok di Indonesia
cenderung meningkat. Berdasarkan data Susenas (Survei
Sosial Ekonomi Nasional) penduduk Indonesia usia
dewasa yang mempunyai kebiasaan merokok sebanyak
31,6%. Dengan besarnya jumlah dan tingginya presentase
penduduk yang mempunyai kebiasaan merokok, Indonesia
merupakan konsumen rokok tertinggi kelima di dunia
dengan jumlah rokok yang dikonsumsi (dibakar) pada
tahun 2002 sebanyak 182 milyar batang rokok setiap
tahunnya setelah Republik Rakyat China
(1.697.291milyar) , Amerika Serikat (463,504 milyar),
Rusia (375.000 milyar) dan Jepang (299.085 milyar).

Kepala Perwakilan WHO untuk Indonesia dalam sambutan
tertulis yang dibacakan Dr. Frits Reijsenbach de Haan
menyatakan, masyarakat miskin adalah kelompok
masyarakat yang paling menjadi korban dari industri
tembakau karena menggunakan penghasilannya untuk
membeli sesuatu (rokok) yang justru membahayakan
kesehatan mereka.

Dalam laporan yang baru saja dikeluarkan WHO berjudul
“Tobacco and Poverty : A Vicious Cycle atau Tembakau
dan Kemiskinan : Sebuah Lingkaran Setan” dalam
rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal
31 Mei 2004, membuktikan bahwa perokok yang paling
banyak adalah kelompok masyarakat miskin. Bahkan di
negara-negara maju sekalipun, jumlah perokok terbanyak
berasal dari kelompok masyarakat bawah. Mereka pula
yang memiliki beban ekonomi dan kesehatan yang
terberat akibat kecanduan rokok. Dari sekitar 1,3
milyar perokok di seluruh dunia, 84% diantaranya di
negara-negara berkembang.

Hasil penelitian itu juga menemukan bahwa jumlah
perokok terbanyak di Madras India justru berasal dari
kelompok masyarakat buta huruf. Kemudian riset lain
membuktikan bahwa kelompok masyarakat termiskin di
Bangladesh menghabiskan hampir 10 kali lipat
penghasilannya untuk tembakau dibandingkan untuk
kebutuhan pendidikan. Lalu penelitian di 3 provinsi
Vietnam menemukan, perokok menghabiskan 3,6 kali lebih
banyak untuk tembakau dibandingkan untuk pendidikan,
2,5 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan
dengan pakaian dan 1,9 kali lebih banyak untuk
tembakau dibandingkan untuk biaya kesehatan.

Menurut WHO, merokok akan menciptakan beban ganda,
karena merokok akan menganggu kesehatan sehingga lebih
banyak biaya harus dikeluarkan untuk mengobati
penyakitnya. Disamping itu meropok juga menghabiskan
uang yang seharusnya digunakan untuk membeli makanan
yang bergizi.

Baca artikel selengkapnya di:

http://www.depkes. go.id/index. php?option= news&task= viewarticle& sid=474

KPAI Gagas UU Larangan Merokok Bagi Anak

Kamis, 7 Februari 2008 | 22:23 WIB

MAGELANG, KAMIS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) menggagas perlunya suatu Undang-Undang (UU)
menyangkut larangan merokok bagi anak-anak.

“Peredaran rokok di Indonesia kini semakin tidak
terkendali dan makin hari para perokok pemula makin
berusia muda,” kata Sekretaris KPAI, Hadi Supeno, di
Magelang, Kamis (6/2).

Pada tahun 1970, katanya, perokok pemula berusia 15
tahun, tahun 2004 berusia tujuh tahun sedangkan
sekarang ini berusia antara lima hingga sembilan
tahun.

“Akibatnya peredaran rokok di Indonesia tidak
terkendali, dan itu berbahaya bagi anak-anak,”
katanya.

Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di
Indonesia sekitar 141,4 juta orang sedangkan jumlah
penduduk Indonesia sekitar 220 juta orang. Cina dengan
penduduk sekitar 1,2 miliar jiwa, perokoknya sekitar
300 juta.

Ia mengatakan, sekitar 80 persen dari total perokok
Indonesia itu warga miskin dengan penghasilan sekitar
Rp20 ribu per hari.

Sebanyak 2.846 tayangan di semua stasiun televisi di
Indonesia selama satu tahun, katanya, disponsori
rokok, sedangkan 1.350 kegiatan nasional juga sponsor
rokok. Total produksi rokok pada tahun 1970 sekitar 33
miliar batang sedangkan tahun 2006 sekitar 230 miliar
batang.

“Akibatnya sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun
terancam penyakit mematikan,” katanya. Ia menyatakan
pentingnya pemerintah menekan perokok guna mencegah
pengaruh buruk rokok bagi anak-anak.

Negara-negara maju seperti Jepang, Inggris, dan
Amerika Serikat berhasil menekan angka perokok secara
signifikan. Tetapi di Indonesia justru mengalami
peningkatan pesat.

Kebijakan pemerintah tidak mampu mengendalikan
peredaran rokok karena rokok menjadi sumber pembiayaan
pembangunan. Tahun 2007 cukai rokok mencapai sekitar
Rp57 triliun, katanya.

Selain itu, katanya, Kementerian Perindustrian
menjadikan rokok sebagai industri utama yang menyangga
industri nasional, bahkan akan terus dikembangkan
hingga tahun 2020.

“Seharusnya jangan produksi rokok yang dinaikkan
tetapi cukai rokok yang dinaikkan sehingga rokok
menjadi barang mahal dan tidak bisa dicapai
anak-anak,” katanya.

Ia juga mengatakan, rancangan amandeman undang-undang
tentang kesehatan yang dalam pembahasan saat ini
antara lain mengatur larangan rokok bagi anak-anak.
“Merokok bagi anak mengganggu pertumbuhan jaringan
tubuh,” katanya.

Source: Antara

Baca artikel selengkapnya di:

http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 02/07/22235461/ kpai.gagas. uu.larangan. merokok.bagi. anak

Rabu, 06 Agustus 2008 12:24 WIB

Pemerintah Diminta Ratifikasi Konvensi Pengendalian
Tembakau

JAKARTA–MI: LSM PINTAR (Pemuda Indonesia Tanpa Asap
Rokok) meminta pemerintah untuk meratifikasi Konvensi
PBB tentang pengendalian tembakau (Framework
Convention on Tobacco Control/FCTC) .

Ketua LSM PINTAR Asri Al Jufri di Jakarta, Rabu (6/8),
mengatakan hingga sekarang pemerintah Indonesia masih
enggan untuk mengikuti jejak 160 negara yang telah
meratifikasi perjanjian internasional yang digagas WHO
itu.

Ratifikasi konvensi tersebut, menurut Asri al Jufri ,
diperlukan karena jumlah perokok di Indonesia yang
terus meningkat. Hasil penelitian WHO tahun 1975-1986
menunjukkan bahwa 75 persen pria Indonesia merupakan
perokok, dan dari wanita sebanyak lima persen adalah
perokok.

Hasil survei WHO di 100 negara termasuk Indonesia pada
tahun 2004-2006 memperlihatkan terdapat 64,2 persen
pelajar SMP yang tercemar asap rokok orang lain
(perokok pasif). Sekitar 12,6 persen pelajar setingkat
SMP di Indonesia adalah perokok aktif, yang 30,9
persen di antaranya telah merokok sebelum usia 10
tahun.

Berdasar data Puslitbang Departemen Kesehatan, jumlah
konsumsi rokok di Indonesia pada tahun 2005 mencapai
220 miliar batang per tahun. Jika harga per batang
Rp500 maka pengeluaran untuk tembakau mencapai Rp110
triliun. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan
dengan penerimaan cukai rokok yang diterima negara
sebesar Rp32,6 triliun per tahun.

Bahkan, menurut dia, rata-rata pengeluaran setiap
keluarga untuk membeli rokok mencapai 20 persen dari
total pendapatannya. Kalau pendapatan seorang karyawan
rendahan atau pelaku usaha kecil misalkan sekitar
Rp1,5 juta per bulan, maka anggaran untuk membeli
rokok mencapai Rp300.000 per bulan.

Angka kematian akibat rokok di Indonesia berdasar data
Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok cukup tinggi
yakni mencapai 427.923 jiwa atau 1.200 per hari akibat
berbagai penyakit yang yang ditimbulkan oleh 4.000
jenis zat berbahaya yang ada dalam setiap batang
rokok.

Karena itu, lanjutnya, seorang perokok tidak cukup
hanya merelakan 20 persen pendapatannya untuk membeli
rokok, tetapi juga harus siap dengan pengeluaran yang
lebih besar berupa biaya berobat atas berbagai
penyakit yang ditimbulkan oleh kebiasaan buruk
tersebut.

Malahan para ahli kesehatan memperkirakan pengeluaran
untuk mengobati penyakit yang ditimbulkan oleh rokok
mencapai 150 persen dari total pendapatan.
Dicontohkan, kalau pendapatannya sebesar Rp1,5 juta
per bulan, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk
berobat adalah lebih besar yakni sekitar Rp2,5 juta
per bulan. (Ant/OL-2)

Baca artikel selengkapnya di:

http://www.mediaind onesia.com/ index.php? ar_id=MjE0OTQ=

Sebelum Keluarkan Fatwa Rokok Haram, MUI Kaji Dampak
Sosialnya

Kamis, 25 Okt 07 14:45 WIB

Majelis Ulama Indonesia masih mempertimbangkan
mudharat lainnya, apabila untuk saat ini mengeluarkan
fatwa haram merokok, meski di beberapa negara telah
menetapkan rokok sebagai barang haram.

“Kita belum bisa mengeluarkan fatwa haram, karena
kita masih mempelajari mudharat lain, apabila fatwa
rokok haram dikeluarkan, “ujar Ketua MUI KH.
Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis(25/10) .

Menurutnya, yang masih menjadi pertimbangan saat ini
adalah nasib para petani tembakau, dan juga ratusan
karyawan yang bekerja di pabrik rokok.

MUI belum dapat menyelesaikan berbagai kendala yang
ditimbulkan oleh rokok baik dari segi aspek
perseorangan maupun sosialnya, sebab prosesnya untuk
di Indonesia tidak semudah yang terjadi di beberapa
negara, seperti Arab Saudi dan Malaysia, di mana
lembaga fatwanya sudah lebih dulu menetapkan rokok
sebagai barang haram.

“Di negara-negara itu tidak ada petani tembakau
ataupun pabrik rokok, jadi lebih mudah mengeluarkan
fatwa haram, kalau di Indonesia kondisinya seperti itu
juga mudah dibuat fatwanya, “jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu ormas Islam yaitu Dewan
Dakwah Islamiyah Indonesia sudah mengharamkan rokok
bagi para anggotanya.

Sebelum MUI mengeluarkan fatwa rokok haram, Ma’ruf
meminta agar pemerintah dapat mengantisipasi dampak
yang akan ditimbulkan setelah itu, antara lain membuka
lapangan kerja baru bagi petani tembakau dan karyawan
pabrik rokok. (novel)

Baca artikel selengkapnya di:

http://eramuslim. com/berita/ nas/7a25121823- sebelum-keluarka n-fatwa-rokok- haram-mui- kaji-dampak- sosialnya. htm?rel

Merokok itu Haram

Sekitar 442 ribu orang di AS mati tiap tahun karena
penyakit yang disebabkan rokok. Penyakit Kanker
Paru-paru yang mematikan, 90% disebabkan oleh rokok.
Rokok juga meningkatkan serangan Stroke/jantung hingga
50%. Rokok juga mengganggu penderita asma dan penyakit
paru-paru lainnya.

Bahkan bagi perokok pasif (orang yang tidak merokok,
tapi menghisap rokok dari perokok) rokok sangat
berbahaya. 3000 orang mati karena kanker paru-paru dan
35.000 karena serangan jantung setiap tahunnya akibat
tak sengaja menghisap asap dari perokok (MS Encarta).

Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat
menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan
kesehatan janin, dan impotensi..

Oleh karena itu rokok bisa dibilang haram karena
merusak diri sendiri dan orang lain:

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah,
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al
Baqarah:195]

Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan,
saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai
kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala)
hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi
berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,
sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada
hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi
dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]

Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh
SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan
menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu
Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan
mengharamkan semua yang buruk:

“Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi
mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf
dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al
A’raaf:157]

Sering orang merokok di tempat umum sehingga
mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu
orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok
yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal
karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam
masjid:

Ibnu Umar ra. berkata:

Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar
pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang
putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih
Muslim No.870)

Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang
putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw.
pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini
(bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan
jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim
No.872)

Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan
bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh
sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda:
Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini,
janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para
malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti
halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)

Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika
sebungkus rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut
harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru
merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang
tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang
anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak
seperti itu:

”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat
akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam
perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburka n
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros
itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu
adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al
Israa’:26-27]

Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi
justru merusak:

Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah
bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman
seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak
berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan
Tirmidzi dan lainnya)

Kalau mengerjakan hal yang tidak berguna saja berarti
ke-Islamannya tidak baik, apalagi orang yang
mengerjakan hal yang merusak.

Orang yang merokok paling tidak menghabiskan 10 menit
untuk setiap batang rokok yang dia hisap. Jadi kalau
12 batang sehari, dia menghabiskan 120 menit setiap
hari untuk hal-hal yang merusak.

Mayoritas ulama berpendapat jika tidak makruh, maka
rokok itu adalah haram. Oleh sebab itu, sudah saatnya
ummat Islam meninggalkan rokok. Tidak pantas ummat
Islam menghamburkan uang untuk sesuatu yang merusak
dirinya dan dibenci oleh Allah SWT.

Fatwa merokok itu HARAM:

1. Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Hal
Ehwan Islam Malaysia kali ke 37 yang bersidang pada 23
Mac 1995 di Kuala Lumpur.

2. Fatwa yang termasyur di seluruh dunia iaitu
Al-Marhum Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz

3. Fatwa Al-Azhar terdahulu iaitu Syeikh Abdullah
Al-Masyd (Ketua Lembaga Fatwa Azhar), Dr. Ahmad
‘Umar Hashim’ (Naib Canselor Al-Azhar) dan lain
lain.

Ulama yang menganggap merokok itu haram:

1. Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum
haram merokok..

2. Para ulama Hijaz juga cenderung kepada hukum haram
merokok.

3. Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram
merokok.

Referensi:

http://suhaimy. org/online- biz/fatwa- merokok-adalah- haram/#comment- 21969

http://encarta. msn.com/encyclop edia_761579162/ Smoking.html

http://encarta. msn.com/encyclop edia_761588804/ Lung_Cancer. html

http://soni69. tripod.com/ fiqh/fiqh_ ahkam_merokok. htm

Sumber foto:

http://kosong. blogsome. com/images/ anak3.jpg

www.tranungkite. net/photo/ albums/userpics/ 100…

www.vhrmedia. com

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar

"Be A Real Moeslem" © 2008 Template by:
SkinCorner